PLN AKAN POTONG GAJI PEGAWAINYA UNTUK BAYAR KOMPENSASI KEPADA PELANGGAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
229 KALI

Rabu, 07 Agustus 2019

[Klarifikasi]
.
[Narasi Informasi]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi Pln Akan Potong Gaji Pegawainya Untuk Bayar Kompensasi Kepada Pelanggan.
.
[Penjelasan]
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu.
Ini adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi. Kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu
Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi
Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji. "Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1 adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai, enggak ngebul satu semester berikutnya."
.
[Sumber Klarifikasi]
https://bit.ly/31lJGh9
https://bit.ly/2Kw2Slv
https://bit.ly/2OZlnED
https://bit.ly/33km5zo
https://bit.ly/2GOxjlS